
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja bingung dengan implementasi tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 tentang aturan ihwal tafsir syarat minimal usia calon kepala daerah. Sebab, seperti diketahui, putusan MA mengubah ketentuan usia minimal 30 tahun terhitung sejak calon gubernur dan wakilnya 'dilantik' bukan ketika 'pendaftaran'. Hal itu Bagja kemukakan saat menghadiri Pembukaan Pertemuan Nasional XII Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (18/7/2024).
"Sekarang sampai kebingungan, saya ini menyampaikan kepada teman teman tolong dicari formulanya. Coba cari adakah putusan pengadilan yang mengubah syarat calon tapi ditentukan usianya pada saat pelantikan," katanya. "Ada yang menemukan putusan ini? Jadi syarat calon itu ditentukan pada saat pelantikan, bukan pada saat pendaftaran," ia menambahkan. Alumni Universitas Indonesia ini juga menyoroti ihwal jadwal pelantikan calon kepala daerah saja belum ditentukan. Sedangkan, pendaftaran calon perseorangan sudah dibuka.
Meskipun di satu sisi, diketahui bersama pelantikan calon terpilih tidak ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam Peraturan KPU (PKPU) melainkan melalui peraturan pemerintah. Ledakan Keras di Pusat Tel Aviv, Belasan Tentara Israel Roboh Dalam Sehari di Front Gaza Lebanon Halaman 4 Viral Wanita Vietnam Ini Tidak Pernah Tidur Selama 30 Tahun, Tubuhnya Tetap Sehat Serambinews.com
Bagja juga heran putusan MA itu keluar di tengah tengah tahapan Pilkada yang sedang berlangsung. Dia mengibaratkan putusan ini sama dengan keputusan wasit yang mengubah aturan permainan saat pertandingan bola berlangsung. "Adilkah pertanyaannya? Kita sudah masuk dalam lapangan, tiba tiba penentuan kartu kuning dan kartu merah itu berubah," ucapnya. Dia pun merekomendasikan agar tidak ada putusan pengadilan apa pun di tengah tahapan proses pemilu dan pilkada.
"Usulan kami agar putusan pengadilan itu juga tidak dilakukan pada saat tahapan," pungkasnya.